Pelatihan Calon Auditor Mutu Internal
DOI:
https://doi.org/10.58918/trjyv617Keywords:
Auditor, Audit Mutu Internal, SN Dikti, SPMIAbstract
Jumlah Auditor Mutu Internal pada 6 (enam) Perguruan Tinggi Swasta yakni Universitas Mandiri Bina Prestasi, Universitas Quality Berastagi, Universitas Satya Terra Bhinneka, Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia, serta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan masih minim, sehingga dilaksanakannya Pelatihan Calon Auditor Mutu Internal ini yang didanai oleh “Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi Tahun 2024 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi” dengan Nomor Kontrak:001/E2/PPK/SPK/SPMI/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan Nilai Kontrak RP. 396.303.000,- (“Tiga ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga ribu rupiah“). Dengan diadakannya Praktik Baik Implementasi SPMI, “Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi Tahun 2024“, yang salah satu kegiatannya adalah Pelatihan Calon Auditor Mutu Internal diyakini dapat sebagai salah satu pendorong peningkatan peringkat mutu akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Peserta Program melalui implementasi PPEPP. Selanjutnya melalui intervensi bantuan dana dari Pemerintah Pusat dan Pendampingan dari PT Pembina, komitmen penerapan pendekatan siklus PPEPP terutama tentang evaluasi Standar SPMI. Jumlah Auditor yang lulus pada Pelatihan Calon Auditor Mutu Internal ini sebanyak 28 orang Auditor dari 30 peserta calon Auditor.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesoa Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Mandiri Bina Prestasi Revisi Tahun 2023;
Kaban, R., Simbolon, M. H., & Abdullah, A. (2019). Aplikasi E-Archiving dan Monitoring Surat Menyurat. MEANS (Media Informasi Analisa Dan Sistem), 4(2), 112–119. https://doi.org/10.54367/means.v4i2.544
Simbolon, M. H., Lismardiana, Dumariani Silalahi, D., & Banjarnahor, S. M. T. (2023). Pelatihan Pembuatan Media Pembelajaran Interaktif TK Kana Nasional dengan pemanfaatan Multimedia. ULINA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.58918/ulina.v1i1.181
Simbolon, M. H., Simbolon, F. H., Pasaribu, M., & ... (2021). Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyampaian Tata Acara Ibadah Gereja HKBP Getsemane Ressort HKBP Tapian Nauli Sunggal. … Kepada Masyarakat, 1, 32–41.
Simbolon, M. H., Simbolon, dkk., Bimbingan Teknis Optimalisasi Peran Unit Penjaminan Mutu. (2025). ULINA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25-32. https://doi.org/10.58918/ulina.v3i1.2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marice Hotnauli Simbolon, Sarman Sinaga, Wanra Tarigan, Saut Maruli Banjarnahor, Bertha Nerpy Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
